PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA...
Pasal 4
Persyaratan calon Rektor/Ketua: a. Umum
- berstatus PNS;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat;
- pernah memangku jabatan tambahan paling rendah sebagai Wakil Rektor/Wakil Ketua/Dekan/Direktur/Ketua Lembaga atau jabatan struktural yang setara dengan jabatan tersebut;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
- bersedia dicalonkan/mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis;
- menyerahkan surat pernyataan belum pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
- menyerahkan pernyataan tertulis meliputi: a) visi dan misi kepemimpinan; b) program peningkatan mutu perguruan tinggi selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
peningkatan mutu lulusan selama periode kepemimpinannya ke depan;
peningkatan kreativitas, prestasi dan akhlak mulia mahasiswa;
penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
peningkatan kualitas dosen dan staf; dan 5) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
- tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana kurungan. b. Khusus
- lulusan program Doktor (S3); dan
- memiliki jabatan fungsional Guru Besar bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
