PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
