Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Allah Swt.;
d. berakhlak mulia; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak menjadi anggota partai politik; h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BAZNAS harus: a. berpendidikan paling rendah sarjana; b. bersedia bekerja penuh waktu; c. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan d. memiliki visi, misi, dan program kerja.
