Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. (2) Calon anggota BAZNAS dari unsur ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh ketua umum Majelis Ulama INDONESIA dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi. (3) Calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh pimpinan asosiasi profesi yang relevan dengan Pengelolaan Zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam kepada Tim Seleksi. (4) Calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi.
