PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua. (3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
