PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 34
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, kecuali persyaratan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Kualifikasi pendidikan untuk pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, satuan pendidikan muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan diniyah formal jenjang ulya, atau sederajat.
