PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat pada Kementerian atas usul bupati/wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. (2) BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
