PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kementerian dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH Kementerian Agama; dan b. arsip manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.kemenag.go.id. (3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH Kementerian Agama.
