PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dalam Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Jenderal membentuk tim teknis pengelola JDIH Kementerian Agama. (2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat JDIH Kementerian Agama; b. biro yang membidangi data dan informasi; c. unit eselon I; dan d. instansi terkait lainnya.
