PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Pusat JDIH Kementerian Agama dan anggota JDIH Kementerian Agama melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
