PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56...
Pasal 21
(1) Pasraman nonformal diselenggarakan dalam bentuk pesantian, sad dharma, padepokan, aguron guron, parampara, gurukula, dan bentuk lain yang sejenis. (2) Pasraman nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program pendidikan. (2a) Program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh perseorangan, kelompok orang, atau lembaga pendidikan. (3) Pasraman nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program pendidikan dan memiliki Brahmacari sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, wajib didaftarkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
