Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pasraman meliputi: a. administratif dan bimbingan teknis satuan pendidikan keagamaan; dan b. penjaminan mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh pengawas pendidikan agama Hindu. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
