PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56...
Pasal 20
(1) Akreditasi wajib dilakukan terhadap setiap jenjang pendidikan pasraman formal untuk menentukan kelayakan pendidikan pasraman. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di dalam BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
