PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56...
Pasal 19
(1) Brahmacari yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian pada satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pasraman formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Format ijazah pada Pasraman formal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
