PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 8
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Rekening sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setiap tengah tahun dan akhir tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran Laporan Keuangan BPIH.
