PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 7
BAB 5 — PELAPORAN
Direktur Jenderal wajib melaporkan setiap pembukaan atau penutupan rekening BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan rekening.
