PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 6
BAB 4 — PENUTUPAN REKENING
(1) Menteri dapat menutup dan/atau memindahbukukan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c. (2) Direktur Jenderal dapat menutup dan/atau memindahbukukan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
