PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 9
BAB 6 — LAIN-LAIN
Pembukaan dan penutupan rekening BPIH wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
