PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyuluhan hukum; dan b. pelaksanaan bantuan hukum.
