PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan data perencanaan, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan pelaporan perencanaan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
