PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Kepegawaian; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Biro Organisasi dan Tata Laksana; e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; dan f. Biro Umum.
