PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan kementerian; dan b. penyiapan penyelesaian administrasi hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat.
