PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 809
BAB 16 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya serta menyampaikan laporan kepada atasannya masing-masing.
