PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 808
BAB 16 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian bertanggung jawab memimpin, mengorganisasikan, mengarahkan, memberikan bimbingan serta petunjuk dan mengendalikan bawahannya masing-masing.
