PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 800
BAB 14 — PUSAT
Bidang Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Hubungan Kelembagaan Negara; dan b. Subbidang Layanan Informasi Publik.
