PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 799
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Bidang Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan masyarakat; b. pelaksanaan program di bidang hubungan kelembagaan negara dan layanan informasi publik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan masyarakat.
