PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyiapan Naskah Rapat Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan naskah rapat pimpinan. (2) Subbagian Monitoring Pelaksanaan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan monitoring pelaksanaan kebijakan. (3) Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
