PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 792
BAB 14 — PUSAT
Bidang Data terdiri atas: a. Subbidang Data Keagamaan; dan b. Subbidang Data Pendidikan.
