PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 791
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Bidang Data menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang data keagamaan dan pendidikan; b. pelaksanaan program di bidang data keagamaan dan pendidikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data keagamaan dan pendidikan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data keagamaan dan pendidikan.
