PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 789
BAB 14 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bidang Data; b. Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika; c. Bidang Hubungan Masyarakat; dan d. Subbagian Tata Usaha.
