PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 788
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang informasi dan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan program di bidang data dan informasi, teknologi komunikasi dan informatika, serta hubungan masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan hubungan masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
