PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 786
BAB 14 — PUSAT
(1) Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
