PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 785
BAB 14 — PUSAT
Subbagian Tata Usaha Pusat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kerukunan Umat Beragama.
