PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 739
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan.
