PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 738
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan; dan b. pelaksanaan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan.
