PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 728
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan nonformal dan informal. (2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan nonformal dan informal.
