PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 727
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Nonformal dan Informal.
