PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 722
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal.
