PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 721
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal.
