PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 690
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi serta penyusunan pelaporan dan evaluasi program di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
