PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 689
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum dan Perpustakaan.
