PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 687
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan, dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
