PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 686
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan; e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; dan f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.
