PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 680
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional pengawasan/audit investigasi di lingkungan Kementerian Agama; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria audit investigasi; c. pelaksanaan koordinasi dan/atau pelaksanaan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama; d. pengujian dan penilaian hasil laporan audit investigasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Investigasi.
