PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 679
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan pelaksanaan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
