PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 657
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal; b. Subbagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Eksternal dan Pengaduan Masyarakat; dan c. Subbagian Sistem Informasi Pengawasan.
