PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 656
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan hasil pengawasan; dan b. pengembangan sistem informasi pengawasan.
