PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 621
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; b. pelaksanaan program di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha yang meliputi kelembagaan dan penyuluhan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidangi urusan dan pendidikan agama Buddha; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
