PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 620
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Direktorat Urusan dan Pendidikan agama Buddha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha.
