PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 602
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
